Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Oknum Polisi Polres Pelabuhan Belawan di Duga Pelaku Pembunuhan 2 orang Warga Belawan

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Belawan.  Oknum Polres Pelabuhan Belawan, diduga habisi dua wanita pekerja PHL, hingga tewas ditempat. Warga Medan Utara khususnya Belawan sekitarnya sempat kejutkan terungkapnya pelaku pembunuhan 2 gadis warga Bagan Deli Medan Belawan, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13), yang dibuang di tengah jalan. Pembunuhan biadab itu disebut sebut warga dilakukan oleh seorang oknum Polisi berinisial RS, Kamis (25/02/2021). Oknum RS yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu jadi buah bibir di tengah kalangan masyarakat luas, tidak dapat dipungkiri tindakan keji oknum tersebut mencoreng institusi Polri khususnya Polres Pelabu

Masalah Pemotongan Kapal Aliansi Wartawan Medan Utara Minta Syahbandar Utama Belawan Menindak Tegas

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Belawan.  Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) meminta kepada Syahbandar Utama Belawan agar bersikap tegas atas pemotongan kapal OB BU IV di dok KDM Belawan. Aktifitas pemotongan kapal tersebut diduga tidak memiliki izin,  Cetusan itu di lontarkan ketua Aliansi Wartawan Medan Utara M.Nursidin AR. Ia (Nursidin) mengatakan, oknum-oknum yang melakukan kegiatan ilegal ini diduga tidak memiliki izin. "Contohnya melakukan pemotongan kapal seperti di jalur laut dan darat yang diduga tidak memiliki izin. Kita menemukan ini langsung melakukan investigasi," ucap presidium Awan Mera, Rabu (24/02/2021). Seharusnya, sambu

Anggota Dewan yang Mengerti UUD malah Melanggar UUD dengan Mendirikan Cafe di Bantaran Sungai Deli atau Jalur Hijau

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Medan. Beberapa  masyarakat yang melintas Jalan Yos Sudarso Km 15 Kecamatan Medan Labuhan mengaku heran dengan pamanfaatan tanggul atau sempadan Sungai Deli menjadi lokasi usaha kafe.  “Tanggul Sungai Deli setahu kami adalah untuk jalur hijau atau tempat tanaman hijau yang juga berfungsi untuk menjaga kekuatan tanggul sungai,” ujar Amri salah seorang warga Jum’at (19/2). Sedangkan menurut pengamat lingkungan hidup, kawasan tanggul atau sempadan sungai harus bebas dari bangunan, tempat tinggal ataupun tempat usaha.“ Saat ini memang masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Ini harus kami kendalikan karena bangu

Anggota Dewan yang Mengerti UUD malah Melanggar UUD dengan Mendirikan Cafe di Bantaran Sungai Deli atau Jalur Hijau

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Medan.  Sebagian masyarakat yang melintas Jalan Yos Sudarso Km 15 Kecamatan Medan Labuhan mengaku heran dengan pamanfaatan tanggul atau sempadan Sungai Deli menjadi lokasi usaha kafe.  “Tanggul Sungai Deli setahu kami adalah untuk jalur hijau atau tempat tanaman hijau yang juga berfungsi untuk menjaga kekuatan tanggul sungai,” ujar Amri salah seorang warga Jum’at (19/2). Sedangkan menurut pengamat lingkungan hidup, kawasan tanggul atau sempadan sungai harus bebas dari bangunan, tempat tinggal ataupun tempat usaha.“Saat ini memang masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Ini harus kami kendalikan karena bangun