Langsung ke konten utama

Anggota Dewan yang Mengerti UUD malah Melanggar UUD dengan Mendirikan Cafe di Bantaran Sungai Deli atau Jalur Hijau

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia

POTRETRI007.COM - Medan. Sebagian masyarakat yang melintas Jalan Yos Sudarso Km 15 Kecamatan Medan Labuhan mengaku heran dengan pamanfaatan tanggul atau sempadan Sungai Deli menjadi lokasi usaha kafe. 

“Tanggul Sungai Deli setahu kami adalah untuk jalur hijau atau tempat tanaman hijau yang juga berfungsi untuk menjaga kekuatan tanggul sungai,” ujar Amri salah seorang warga Jum’at (19/2).

Sedangkan menurut pengamat lingkungan hidup, kawasan tanggul atau sempadan sungai harus bebas dari bangunan, tempat tinggal ataupun tempat usaha.“Saat ini memang masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Ini harus kami kendalikan karena bangunan tersebut bisa mengubah fungsi sempadan,” kata Arbianto.

Ternyata bangunan yang kini beridiri di atas sempadan sungai tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam aturan itu, tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum.

Di antara bangunan yang diperbolehkan berdiri di sempadan sungai, lanjut dia, yaitu jembatan, jalur pipa gas, dan jalur kabel listrik. Sementara bangunan tempat tinggal ataupun tempat usaha dilarang berdiri di atas sempadan sungai.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR 28 2015), pengertian garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Sesuai UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang. (Hs)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otoritas Pelabuhan Belawan (OP) Sesalkan oknum LPM Tadinya Audiensi Malah Jadi Pencemaran Nama Baik Otoritas Pelabuhan (OP)

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - BELAWAN. Otoritas Pelabuhan Utama Belawan sesalkan penyalahgunaan hasil pertemuan audiensi oknum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Belawan. Nama baik institusi Pemerintah Otoritas Pelabuhan Utama Belawan itu terusik. Rabu 22/06/2022 sekitar pukul 16.00 Wib. "Kita dituduh yang macam-macam dan tanpa bukti, kami (Otoritas Pelabuhan Utama Belawan) merasa telah terjadi pencemaran nama baik. Untuk itu kami menunggu perintah Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan". Demikian dikatakan Kasubbag Humas Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Siswati Afrillani Sinaga menjawab pertanyaan Aliansi Wartawan Medan ...

Pertina Sumut Berhasil meraih Juara umum Kejurnas Tinju Junior Youth - Elite 2022 Di Gor Mini Dispora Sumut.

B ERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Medan. Pertina Sumut meraih gelar juara umum Kejurnas Tinju Junior-Youth-Elite 2022 di GOR Mini Dispora Sumut di Jalan Pancing Medan yang berakhir, Rabu (10/8) malam. Ketua panitia pelaksana Kejurnas yang juga Ketua Pengprov Pertina Sumut, Sabam Parulian Manalu SE MAP PHD mengungkapkan rasa gembiranya Sumut berhak atas gelar juara umum setelah meraih total medali terbanyak. Sumut menambah 11 medali emas pada hari terakhir Kejurnas, dan akhirnya mengoleksi total 13 medali emas. Sehari sebelumnya, Sumut sudah mengoleksi 2 medali emas, melalui Vika Pardede dan Rudianto Hutasoit.  Keberhasilan ini, menurut Sabam Mana...

Nelayan Menjerit, Harga BBM SOLAR Melambung Menjadi 7000/Liter Akibat ulah mafia minyak

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - M edan Labuhan - Nelayan skala kecil khususnya di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan menjerit. Masalahnya nelayan tersebut harus beli BBM solar di tengkulak seharga Rp. 7 ribu per liter. Rabu (06/07/2022) pukul 11.30 Wib. "Tolonglah bantu kami pak, sekarang kami harus beli minyak (BBM solar) Rp. 7 ribu per liter, sudahlah susah sekarang makin susah". Demikian dikatakan nelayan skala kecil Pekan Labuhan, Junaidi (57).  BBM solar di SPBN sudah tidak ada lanjut Junaidi, jadi kami terpaksa beli di tengkulak, karena kami harus melaut mencari nafkah, keluh Junaidi dengan menenteng drigen BBM. Hal senada juga d...