Langsung ke konten utama

Cabjari Labuhan Deli lakukan Pemusnahan Barang Bukti

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - Medan Labuhan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli musnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkakuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman Cabjari Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (26/10).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, 2066, 8 gram sabu, 450 gram ganja, benda tajam, 26 unit HP, 32 lembar uang palsu, 8 buah senjata api rakitan, 8 buah timbangan elektronik dan pakaian serta tas.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan diblender, dihancurkan dengan mesin gerenda dan dibakar, dilakukan oleh Kacabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara didampingi KPR Rutan Kelas I Labuhandeli, Jamerlan dan Kasubsi Pidum dan Pidsus, Putra.

“Eksekusi pemusnahan ini adalah tugas dan kewajiban kita (kejaksaan), tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan agar barang bukti ini tidak digunakan untuk hal yang tidak-tidak,” kata Kacabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Pemusnahan ini dengan 524 perkara narkotika, 43 perkara harta dan benda (Harda), dan 32 perkara keamanan dan teknologi (Kamnek).

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tahun 2020 hingga tahun ini. jenis perkara lama yang dimusnahkan adalah senjata api. Jadi, hari ini kita musnahkan semuanya,” Ucap Anggara Mengakhiri. (Hs)

Komentar