Langsung ke konten utama

Trotoar di Belawan Sudah Di Monopoli Pedagang Dan juga Berubah Fungsi

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - Belawan. Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. 

Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. 

Para pejalan kaki berada pada posisi yang berbahaya jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan - gangguan yang besar terhadap aksebilitas dengan pembangunan trotoar.

M. Isa Albaasir ( 35) salah seorang warga Belawan,  Senin (29/11/2022) kepada tim Aliansi Wartawan Medan Utara ( Awan Mera)  mengatakan, menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi melanggar Peraturan. 

Untuk itu " Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tegas dalam menerapkan peraturan yang sudah dibuat tersebut, Pemko Medan harus tegas menertibkan semua yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai kepentingan pribadi ". ucap M.Isa Baasir.  

M. Isa Baasir juga mengatakan, saat ini fungsi trotoar sudah berubah di Belawan sehingga telah merampas hak penjalan kaki. Seperti di Jalan Sumatera padahal, Undang - Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa trotoar diberikan untuk pejalan kaki. 

Kemudian diperkuat pula dengan Perda No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian badan jalan. Tidak hannya untuk itu, untuk pemakaian trotoar juga pendapatkan perlindungan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota ( Perwal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drenase dan garis sepadan sungai untuk kepentingan berjualan atau berdagang dan tempat tinggal lainnya. 

Tapi sayang, beragam aturan tersebut sepertinya tidak berlaku di Belawan, buktinya di Belawan trotoar kini sudah banyak yang berubah fungsi, sehingga hak pejalan kaki terabaikan. Ucap M. Isa Baasir (Hs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otoritas Pelabuhan Belawan (OP) Sesalkan oknum LPM Tadinya Audiensi Malah Jadi Pencemaran Nama Baik Otoritas Pelabuhan (OP)

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - BELAWAN. Otoritas Pelabuhan Utama Belawan sesalkan penyalahgunaan hasil pertemuan audiensi oknum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Belawan. Nama baik institusi Pemerintah Otoritas Pelabuhan Utama Belawan itu terusik. Rabu 22/06/2022 sekitar pukul 16.00 Wib. "Kita dituduh yang macam-macam dan tanpa bukti, kami (Otoritas Pelabuhan Utama Belawan) merasa telah terjadi pencemaran nama baik. Untuk itu kami menunggu perintah Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan". Demikian dikatakan Kasubbag Humas Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Siswati Afrillani Sinaga menjawab pertanyaan Aliansi Wartawan Medan ...

Pertina Sumut Berhasil meraih Juara umum Kejurnas Tinju Junior Youth - Elite 2022 Di Gor Mini Dispora Sumut.

B ERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU- 94803 .AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - Medan. Pertina Sumut meraih gelar juara umum Kejurnas Tinju Junior-Youth-Elite 2022 di GOR Mini Dispora Sumut di Jalan Pancing Medan yang berakhir, Rabu (10/8) malam. Ketua panitia pelaksana Kejurnas yang juga Ketua Pengprov Pertina Sumut, Sabam Parulian Manalu SE MAP PHD mengungkapkan rasa gembiranya Sumut berhak atas gelar juara umum setelah meraih total medali terbanyak. Sumut menambah 11 medali emas pada hari terakhir Kejurnas, dan akhirnya mengoleksi total 13 medali emas. Sehari sebelumnya, Sumut sudah mengoleksi 2 medali emas, melalui Vika Pardede dan Rudianto Hutasoit.  Keberhasilan ini, menurut Sabam Mana...

Nelayan Menjerit, Harga BBM SOLAR Melambung Menjadi 7000/Liter Akibat ulah mafia minyak

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia POTRETRI007.COM - M edan Labuhan - Nelayan skala kecil khususnya di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan menjerit. Masalahnya nelayan tersebut harus beli BBM solar di tengkulak seharga Rp. 7 ribu per liter. Rabu (06/07/2022) pukul 11.30 Wib. "Tolonglah bantu kami pak, sekarang kami harus beli minyak (BBM solar) Rp. 7 ribu per liter, sudahlah susah sekarang makin susah". Demikian dikatakan nelayan skala kecil Pekan Labuhan, Junaidi (57).  BBM solar di SPBN sudah tidak ada lanjut Junaidi, jadi kami terpaksa beli di tengkulak, karena kami harus melaut mencari nafkah, keluh Junaidi dengan menenteng drigen BBM. Hal senada juga d...