Langsung ke konten utama

Kapal Tongkang Sun Lion II Membawa limbah Tanah Karak Sandar Di dermaga PT. Cipta Rimba Jaya tidak miliki Side Bourd

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - BELAWAN. Bisnis ilegal, soal sulap izin ataupun pelanggaran peraturan lainnya mulai jalur darat dan laut Medan Belawan tempatnya. Segala aktivitas ilegal dapat jalan mulus tanpa hambatan. Selasa (12/04/2022).

Jalur laut misalnya, pelanggaran lalu lintas kapal tongkang tidak jadi masalah. Kemarin dermaga khusus Tjipta Rimba Djaya di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dijadikan tempat sandar kapal umum. Padahal perizinan dermaga Tjipta Rimba Djaya itu khusus dipakai kepentingan sendiri.

Informasi yang dihimpun Aliansi Wartawan Medan Utara, Sabtu (2/4/2022), dermaga Tjipta Rimba Djaya merupakan terminal khusus untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bukan sebagai dermaga umum.

PBM BB melakukan kegiatan muat tanah karak melalui Dermaga Khusus Tjipta Rimba Djaya. Hal itu dilakukan diduga untuk menghindari dermaga konvesional Pelabuhan Belawan yang dikerjakan tenaga Pelabuhan.

Ribuan ton tanah karak yang diangkut kapal tongkang Sun Lion II tersebut di muat bukan untuk kepentingan PT Tjipta Rimba Jaya. PBM BB diduga menghindari jasa tanaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya dan ijin Otoritas Pelabuhan Belawan.

Rumor yang berkembang di lapangan, ribuan ton tanah karak tersebut dibawa ke kawasan Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan proyek PLTU yang ditangani warga Belawan berinisial Haji SD dan MZL). Tanah Karak tersebut dimuat ke dalam kapal tongkang Sun Lion II melalui dermaga Pelabuhan Tjipta Rimba Djaya dengan perusahaan bongkar muat PT PBM BB (Milik PNMN).

Kapal tongkang Sun Lion II tidak boleh muat material tanah karak disebabkan kapal tongkang itu tidak memiliki sideboard (Dinding kapal) yang berpotensi resiko pencemaran air laut.

Kegiatan muat tanah karak ke kapal tongkang Sun Lion II di dermaga PT. Djipta Rimba Djaya itu jadi perhatian publik. Masalahnya aktivitas ilegal itu dapat berjalan mulus tanpa sentuhan Syahbandar Utama Belawan dan Otoritas Pelabuhan Belawan.

Kepala Syahbandar Utama Belawan melalui Humas Jujur, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/04/2022) belum dijawab. Humas tersebut sedang berada di Jakarta. (Hs)


Komentar